Polres Ternate Tangani 200 Kasus Pidana Sepanjang 2024
Tandaseru -- Sepanjang Januari hingga September tahun 2024, Satuan Reserse Polres Ternate, Maluku Utara, menangani 200 kasus tindak pidana.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan
melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, data kasus pidum Sat Reskrim 2024 terdiri atas penganiayaan 58 kasus, pengeroyokan dan/atau penganiayaan 11 kasus, pengeroyokan 15 kasus, pencurian 10 kasus, perjudian 1 kasus, dan curat 3 kasus.
"Kalau untuk curanmor roda dua 1 kasus, penggelapan 8 kasus, penipuan 1 kasus,
penipuan dan atau penggelapan 25 kasus, penggelapan dalam jabatan 1 kasus
dan penggelapan biasa 1 kasus," kata Bondan saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Ia menambahkan, penggelapan dalam jabatan serta perbuatan berlanjut tersebut 1 kasus, penipuan atasnamakan institusi Polri 1 kasus, kemudian pencurian dan penggelapan sertifikat 1 kasus, kebakaran 1 kasus, pengrusakan 2 kasus, pengancaman 1 kasus serta perbuatan tidak menyenangkan serta ancaman kekerasan 1 kasus.
Selanjutnya, membawa senjata tajam tanpa izin 1 kasus, persetubuhan anak di bawah umur 6 kasus, pencabulan terhadap anak di bawah umur 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 9 kasus, pelecehan 1 kasus, kekerasan terhadap anak di bawah umur 19 kasus, pelecehan seksual fisik 1 kasus, persetubuhan terhadap anak di bawah umur 1 kasus, serta perzinaan 1 kasus.
Sementara kasus tindak pidana khusus
pornografi 1 kasus, jaminan fidusial atau penggelapan 4 kasus, penghinaan atau pencemaran nama baik 4 kasus, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Pertalite 1 kasus, diskriminasi ras dan etnis atau pengancaman/penghinaan 1 kasus, serta pemilu 2 kasus.
Komentar