Tandaseru — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan diduga kecolongan setelah terduga pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur berinisial R berhasil melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Mako Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (2/10/2026). Insiden tersebut memicu kemarahan puluhan anggota keluarga korban yang mendatangi markas kepolisian sekitar pukul 16.00 WIT.

Aksi protes dan ketegangan berawal dari kabar kaburnya R dari ruang pemeriksaan. Keluarga korban yang mendatangi lokasi mendesak kepolisian untuk memperlihatkan terduga pelaku. Terduga pelaku diketahui menyasar seorang anak perempuan berusia 13 tahun pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIT.

Ayah korban, S (46 tahun), menceritakan peristiwa keji itu bermula ketika R meminta bantuan korban memasukkan kursi ke dalam rumahnya. Di dalam rumah yang sepi, R mendorong korban ke kamar, menelanjanginya secara paksa, dan mencekik leher korban hingga pingsan saat mencoba melawan. R kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan membuangnya ke belakang rumah.

“Pelaku ini sudah dewasa, sementara anak saya ini anak di bawah umur. Usia baru 13 tahun,” kata S di halaman Mako Polres Halmahera Selatan.

S menambahkan, anaknya beruntung dapat menyelamatkan diri setelah sadar dari pingsan.

“Kejadiannya di pelaku punya rumah. Untung karung itu dia tara ikat. Jadi anak saya sadar, lalu keluar,” sambung S.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat serta luka memar di bagian wajah dan bengkak di kedua matanya. Korban saat ini tengah menjalani perawatan medis intensif di RSUD Labuha.

“Kedua mata anak saya juga bengkak, biru. Mungkin dia dipukul. Baru pelaku ini katanya punya kakak polisi, jadi seolah dilindungi. Jadi polisi harus tangkap ini pelaku, jangan biarkan dia lari,” tegas S.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Bayu Sumaila, menyayangkan lemahnya pengawasan penyidik hingga R yang sebelumnya diserahkan ke polisi untuk menghindari aksi main hakim sendiri justru dapat meloloskan diri.

“Pelaku ini tahanan titipan, sudah diamankan oleh teman-teman kepolisian. Tapi saat pemeriksaan dia kabur. Jadi kita sesalkan, kenapa dia bisa kabur tanpa sepengetahuan penyidik,” ujar Bayu.

Menanggapi kaburnya terduga pelaku, Tim Penyidik Polres Halmahera Selatan langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap kembali R beberapa jam kemudian.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengonfirmasi terduga pelaku melarikan diri dengan memanfaatkan momen izin ke kamar mandi.

“Saat ini terduga pelakunya sudah diamankan ke Mapolres. Jadi sudah diamankan,” kata Hendra dilansir dari tribunternate.com.

Hendra menegaskan, Seksi Propam Polres Halmahera Selatan akan dikerahkan untuk memeriksa para penyidik Satreskrim guna mendalami dugaan kelalaian prosedur. Ia berjanji penanganan perkara akan berjalan profesional tanpa privilese meski ada dugaan keterikatan keluarga terduga pelaku dengan anggota kepolisian.

“Kita akan dalami, akan periksa kalau memang ada kelalaian. Dan kalaupun terduga ini keluarganya anggota polisi, maka itu harus diarahkan harus diproses hukum. Jadi tidak ada yang melindungi,” tegas Hendra.

Ia juga mengimbau pihak keluarga korban dan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi melanggar hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan kami pastikan berjalan secara profesional, percayakan lah kepada kami. Dan saya imbau, agar tidak boleh ada tindakan-tindakan yang menimbulkan peristiwa hukum baru,” pungkas Hendra.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter