Tandaseru – Kecelakaan maut yang melibatkan truk mixer beton di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan sopir truk berinisial MMT alias Ulis sebagai tersangka dan menahannya di Satlantas Polres Ternate.
Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Naomi Olinna Harahap, menyatakan perkara kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada Minggu (25/10/2026).
“Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Satlantas Polres Ternate,” ujar Naomi, Senin (26/10/2026).
Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu tersangka yang mengemudikan truk mixer beton bernomor polisi B 9067 HI tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir dipastikan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Insiden maut ini diduga murni dipicu gangguan sistem pengereman.
“Memang setelah dijalani pemeriksaan dari penyidik kami, memang murni rem blong,” kata Naomi.
Dalam proses penyidikan, polisi baru memeriksa dua orang saksi. Pemeriksaan saksi tambahan masih menunggu kondisi para korban yang sebagian besar masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka.
“Beberapa saksi masih menjalani perawatan. Masih ada yang luka ringan dan masih membutuhkan tindakan medis. Jadi, menunggu waktu, nanti kita akan ambil keterangan,” jelasnya.
Akibat kecelakaan yang terjadi di belakang Kampus I Universitas Khairun (Unkhair), tepatnya di kawasan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Kelurahan Akehuda, tersebut, seorang mahasiswi bernama Maimunah La Jubah (19 tahun) asal Desa Galebo, Dusun I, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, meninggal dunia.
Sementara itu, tiga orang korban lainnya mengalami luka-luka, yakni Alwi Musa (43), warga Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan; Zulkifli Samid (40), warga Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara; serta Fajrin, warga Kelurahan Akehuda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 410 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 410 Undang-Undang Lalu Lintas. Ancamannya kurang lebih 6 tahun penjara,” ungkap Naomi.
Selain proses hukum terhadap sopir, kepolisian juga telah menghubungi perusahaan yang terkait dengan truk tersebut, yakni PT Alat Bumi Permai (ABP), guna menindaklanjuti tanggung jawab kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Perusahaan tersebut diketahui berada di luar wilayah Maluku Utara.
“Pihak perusahaan sudah kami hubungi. Kebetulan tidak berada di Maluku Utara. Pasti dari respons mereka, mereka akan bertanggungjawab, baik kepada yang meninggal dunia maupun yang luka-luka,” terang Naomi.
Pihak kepolisian juga akan mengecek prosedur pengawalan kendaraan besar atau pengangkut alat berat yang melintas di jalan raya, termasuk memeriksa apakah PT ABP telah mengajukan permohonan pengawalan resmi kepada pihak kepolisian.
“Itu nanti saya crosscheck lagi, untuk masalah perusahaan ini,” pungkasnya.
Hingga hari ini, penyidik Satlantas Polres Ternate terus melanjutkan penyidikan, melengkapi pemeriksaan saksi, mendalami aspek teknis kecelakaan, serta memastikan tindak lanjut tanggung jawab perusahaan terkait.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.