Tandaseru — Kuasa hukum mantan Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Agus Salim R. Tampilang, membantah keras tuduhan terkait dugaan transaksi utang-piutang senilai Rp3 miliar yang disampaikan Hendrik Kurniywan melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin.
Agus menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan menduga ada upaya pembentukan opini (framing) yang berpotensi merusak nama baik serta reputasi politik Edi Langkara di hadapan masyarakat Maluku Utara.
Atas tuduhan tersebut, pihak Edi Langkara memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Hendrik Kurniywan dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tuntutan tersebut diabaikan, pihaknya siap mengambil langkah hukum.
“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi utang-piutang dengan Hendrik Kurniywan. Karena itu, kami meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan secara terbuka, bukan sekadar membangun opini di ruang publik,” tegas Agus, Minggu (25/10/2026).
Agus mempertanyakan dasar tuduhan itu lantaran sepanjang tahun 2017, Edi Langkara diklaim tidak pernah bertemu maupun melakukan transaksi keuangan dalam bentuk apa pun dengan Hendrik. Ia pun menantang Hendrik untuk membeberkan bukti-bukti transaksi jika benar tuduhan tersebut memiliki dasar hukum.
Menurutnya, tuduhan tanpa sokongan bukti yang memadai berpotensi mencemarkan kehormatan dan reputasi seseorang, meski penilaian pelanggaran hukum tetap harus merujuk pada bukti sah serta mekanisme legal yang berlaku.
Selain melayangkan gertakan hukum, Agus turut meminta Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate mengetatkan pengawasan terhadap Hendrik. Pengawasan ini dinilai penting, terutama terkait penyampaian pernyataan ke media yang dinilai dapat merugikan pihak lain.
Agus berharap persoalan ini dituntaskan secara terbuka berdasarkan pembuktian hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah publik.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.