Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menangkap seorang residivis narkotika yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MSA alias Sakir. Ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Sujarwo didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Adnan Nijar di Aula Polres Halmahera Selatan, Senin (26/10/2026).
Sujarwo menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan secara tangkap tangan oleh polisi di lapangan pada akhir pekan lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari tindakan kepolisian yang dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Pasar Lama Swering, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Petugas di lapangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSA alias Sakir dalam keadaan tertangkap tangan,” ujar Sujarwo di hadapan awak media.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam dan catatan registrasi kepolisian, Sakir memiliki rekam jejak kriminal panjang di dunia narkotika. Ia tercatat pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate pada periode 2019–2021 dan Lapas Manado pada 2023–Januari 2026. Selain residivis, tersangka juga merupakan buronan Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan sejak tahun lalu.
“Yang bersangkutan masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/01/V/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tertanggal 5 Mei 2025. Ia dicari atas dugaan keterlibatan perkara narkotika jenis sabu, ganja, dan ice blue yang terjadi di depan Pelabuhan Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada 28 April 2025,” ungkap Sujarwo.
Dalam operasi penangkapan di Jalan Pasar Lama Swering, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
- 1 saset plastik kecil berisi zat diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 0,79 gram
- 31 lembar kertas tembakau
- 1 bong kaca
- Pipet plastik yang dipotong menyerupai sekop
- Moncong bong kaca
- Pembungkus rokok merek Camel warna kuning
- 1 jaket milik pelaku
- 1 HP Vivo
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di Markas Polres Halmahera Selatan untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan jaringan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di daerah ini. Penyelidikan intensif terus kami lakukan guna mencari tahu asal-usul barang serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersangka,” tegas Sujarwo.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.