Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengamankan seorang pria berinisial MS (33 tahun) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Sabtu (24/10/2026).
MS yang merupakan warga Kecamatan Bacan tersebut ditangkap beserta sejumlah barang bukti setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan IPTU Hermansyah menyampaikan, penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba di lokasi kejadian.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hermansyah.
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi tembakau sintetis seberat 0,79 gram, satu unit timbangan digital, 68 klip plastik bening berukuran kecil, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, MS diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani masa pidana di Lapas Ternate pada 2019 hingga 2021 dan di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026. MS juga tercatat memiliki surat daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 5 Mei 2025 terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Untuk catatan DPO tersebut, penyidik masih perlu melakukan pendalaman dan verifikasi guna memastikan keterkaitannya dengan terduga pelaku,” kata Hermansyah.
Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan akan melakukan tes urine terhadap MS, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, serta mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.
Hermansyah mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.