Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Kamarudin alias Owen (24 tahun). Dalam surat DPO Nomor DPO/2/VII/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 8 Juli 2024 yang diteken Kasat Reskrim AKP Indah Fitria Dewi itu menyebutkan Owen diburu polisi lantaran diduga telah melakukan persetubuhan anak sebanyak dua kali.

Berdasarkan kronologis yang diungkapkan pihak kepolisian, pelaku merupakan warga kelurahan Rum, kecamatan Tidore Utara. Ia berprofesi sebagai sopir angkot. 

Pada Kamis 11 April 2024, Owen mengajak korban yang masih di bawah umur ke sirkuit balap motor Selawaring di kawasan Rum sekitar pukul 14:00 WIT. Melihat situasi di sekitar lokasi sepi, Owen lalu memperkosa korban di dalam angkotnya.

Tindakan yang sama kembali diulanginya pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 03:00 WIT dini hari di lokasi yang sama.

Korban yang tidak terima langsung menceritakan aksi bejat Owen ke keluarganya. Owen lantas dilaporkan ke Polresta Tidore Kepulauan dengan laporan nomor LP/B/46/IV/2024/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tertanggal 14 April 2024.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Namun, penyelidikan yang dilakukan belum membuahkan hasil hingga saat ini.