Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore, Maluku Utara, resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tidore, Senin (28/9/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus pengeroyokan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasi Humas IPDA Sandjaya Hamu membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.
“Personel Sat Reskrim Polresta Tidore telah melaksanakan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tidore untuk proses hukum selanjutnya,” kata Sandjaya.
Ketiga tersangka yang diserahkan berinisial AA, RVN, dan AS. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di depan umum.
Aksi dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di jalan raya Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Akibat peristiwa tersebut, korban yang bernama Ahmd Jafar mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sandjaya menegaskan, penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, serta mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Tidore sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sandjaya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.