Tandaseru — Bakal calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos resmi dilaporkan DPD PDI Perjuangan Malut ke Polda Malut. Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong.

DPD PDIP melalui kuasa hukumnya Syafrin S Aman menjelaskan, pada 28 Juni 2024 sampai dengan saat ini di halaman depan surat kabar Malut Post terpasang sebuah gambar (iklan) yang bertuliskan “Maluku Utara Bangkit”. Dalam iklan itu terdapat foto terlapor dengan tulisan di bawah nama “Calon Gubernur Maluku Utara” disertai logo tiga partai yaitu Partai Golkar, PAN dan PDI Perjuangan.

Syafrin menyampaikan, PDI Perjuangan sampai saat ini secara institusional partai, baik melalui DPD maupun DPP, belum merekomendasikan kepada siapapun untuk menjadi bakal calon maupun calon gubernur Maluku Utara. Karena itu, pemasangan logo partai di iklan Benny dinilai menyalahi aturan partai.

“Sampai dengan saat ini terlapor belum mendapatkan rekomendasi secara resmi sebagai calon Gubernur Maluku Utara (B1.KWK) baik diusulkan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP,” paparnya.

“Surat tugas tertanggal 3 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan diberikan kepada tiga nama bakal calon Gubernur Maluku Utara, bukan hanya kepada terlapor. Yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC PDI Perjuangan membuat pemetaan politik secara nanotargeting,” ujar Syafrin

Ia bilang, terlapor tidak semestinya membuat iklan atau gambar menggunakan logo PDI Perjuangan yang mana di dalam surat tugas tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo partai dalam hal sosialisasi pencalonan sebagai bakal calon gubernur.