“Penggunaan logo PDI Perjuangan pada surat kabar Malut Post tanpa sepengetahuan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara dan DPP PDI Perjuangan adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus dan partai politik dalam hal ini DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara dan DPP PDI Perjuangan yang sampai dengan hari ini masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon gubernur serta belum menentukan nama calon gubernur Maluku Utara secara resmi untuk mengikuti tahapan pencalonan Gubernur Maluku Utara (Pasal 310 KUHPidana),” jabarnya.

Penggunaan logo PDI Perjuangan tersebut juga dinilai sebagai bentuk penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan terlapor. Sebab sampai saat ini DPD maupun DPP PDI-P belum merekomendasikan (B1.KWK) kepada siapapun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon gubernur Maluku Utara termasuk terlapor (Pasal 390 KUHPidana).

“Pelapor sangat menyesalkan tindakan penggunaan logo partai (PDI Perjuangan) yang diduga dilakukan oleh terlapor atau setidak-tidaknya diketahui oleh terlapor pada halaman depan surat kabar Malut Post tertanggal 28 Juni 2024,” tegasnya.

Atas perbuatan terlapor tersebut, pelapor merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan partai politik dalam hal ini DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara.

“Untuk itu pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ini kepada Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum pelapor,” tandasnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sementara dikaji dulu,” tandasnya.