Tandaseru — PW (36 tahun), pengusaha yang menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RAP, mengaku mendapat pelecehan seksual. Pelecehan itu diterimanya saat menjalani perawatan medis di ICU rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, PW sempat menjalani dua kali operasi di kepalanya setelah kritis usai peristiwa kekerasan pada 22 Maret 2026 lalu. Menurut pengakuannya dalam konferensi pers Senin (22/6/2026) kemarin, pelecehan itu diterimanya dari salah satu anggota keluarganya.
Kuasa hukum PW, Nurul Mulyani, menyatakan dugaan pelecehan itu akan segera dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
“Rencananya hari ini masukkan laporan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Terkait pengakuan PW tersebut, tim kuasa hukum keluarga PW, yang sebelumnya juga mendampingi PW sejak awal sebelum ia mencabut kuasanya, ikut angkat bicara. Nurdewa Syafar, Direktur LSM Daurmala, menyatakan jika PW mengalami pelecehan, seharusnya kasus pelecehan tersebut yang dikedepankan dan ditindaklanjuti.
“Bukan justru menyelesaikan dan memulihkan nama baik suaminya. Ini yang kemudian kami tim koalisi (mempertanyakan) apa yang melatarbelakangi,” tukasnya dalam konferensi pers bersama ibunda PW, Tomijan, Selasa (23/6/2026).
Nurdewa menegaskan, pihaknya pasti menindaklanjuti jika ada tindakan pelecehan.
“Dia pernah curhat menyampaikan bahwa terjadi proses pelecehan tetapi itu sudah terjadi silaturahmi dan saling memaafkan dengan suaminya dan sudah terjadi proses pertemuan, baru kemudian dia menceritakan bahwa dia mau kembali kepada keluarganya dan membina keluarganya karena ada terjadi pelecehan seksual di ruangan ICU. Nah, yang saya pikirkan yang sebenarnya harus didorong itu adalah pelecehan seksualnya, bukan urusan mencabut laporan dan memaafkan dan sebagainya. Pelecehan seksual itu kemudian tenggelam, yang menjadi viral itu adalah dia memberikan maaf,” paparnya.
Menurut Nurdewa, pihaknya enggan merespon permintaan PW untuk mencabut laporan terhadap RAP, bukan untuk menindaklanjuti tindak pelecehan yang diakuinya. Alasannya, ancaman hukuman untuk RAP dalam kasus tersebut di atas 5 tahun penjara.
“Sedangkan kronologis kejadian yang termuat dalam BAP itu berdasarkan pengakuan PW sendiri, di mana pengambilan BAP dilakukan sebanyak empat kali karena menyesuaikan dengan kondisi PW, dan saya sendiri yang mendampinginya langsung. Saya yang membacakan poin per poin BAP itu kepada PW selama berjam-jam untuk dia jawab. Jadi tidak ada rekayasa atau intimidasi terhadap PW saat itu. Dia dalam keadaan sadar,” terang Nurdewa.
Ia bilang, sebagai korban, PW berhak menentukan sikap mencabut laporan atau melanjutkan kasus tersebut. Tetapi ia berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum agar menjadi pembelajaran bagi korban-korban KDRT lain bahwa tindak KDRT bisa diproses hukum.
“Kemarin begitu keluar dari rumah sakit, saya mendampingi PW untuk periksa secara perdana di bagian saraf, ternyata pendengaran dia dua-duanya sangat terganggu. Makanya saya minta dirujuk ke bagian THT. Nah, keterangan dokter ke kami, proses pemulihan PW memakan waktu 7 sampai 8 bulan. Jadi PW itu secara aspek kesehatan belum pulih total. Dia harus dipulihkan dulu secara aspek kesehatan (fisik) maupun mental supaya bisa menjadi korban yang survive,” tandasnya.
Kuasa hukum lain, Bahtiar Husni, memaparkan perubahan sikap PW dari ingin memproses hukum suaminya menjadi ingin membela suaminya terjadi usai ia bertemu RAP dan keluarganya.
“Kalau dia ingin membela suaminya, siilakan. Tapi jika ingin membantah kekerasan yang ia alami, ini menurut saya terlalu naif ya. Karena ada luka-luka yang dia alami, ada bukti visum, ada BAP yang kemudian dilakukan olah TKP. Dan itu tidak bisa dibantahkan karena ada saksinya semua,” jabarnya.
Yulia Pihang, kuasa hukum keluarga PW juga, menambahkan dalam situasi ini yang paling disayangkan adalah dampak psikologis terhadap A (4 tahun), putra tunggal PW. Menurut Yulia, usai peristiwa KDRT itu A bahkan enggan menyebut RAP yang merupakan ayah sambungnya dengan sebutan “papa”, “ayah”, atau “om”.
“Dajjal. Dia gantinya (panggilan) dengan Dajjal. Trauma yang dimiliki oleh A cukup besar, sehingga bagi saya ini satu pengalaman hidup yang harus direnungkan lebih dulu sebelum mengambil sikap yang seperti ini,” tegasnya.
Yulia berujar, KDRT bukan sekadar masalah rumah tangga biasa, namun sudah menjadi isu publik. KDRT bukanlah hal yang tabu untuk diproses, sebab sudah mengancam nyawa orang.
“Sehingga harus menjadi perhatian publik. Kami yakin majelis hakim tidak mungkin mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ada,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.