Tandaseru – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggeledah tiga kantor pemerintahan setempat, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung dan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2022.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ), Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah. Aksi yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Imam Abdi Utama, itu berlangsung selama empat jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIT.
Plt Kasi Intelijen Kejari Halmahera Tengah, Aditya Rizki Trinanda, menyatakan tindakan tersebut diambil untuk berburu alat bukti demi memperterang penanganan kasus.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2022,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan, fokus dari tim penyidik di lapangan adalah mencari dokumen, data elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan erat dengan siklus proyek. Mulai dari tahapan perencanaan, tender, pelaksanaan di lapangan, pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawabannya.
“Penyidik mencari dan menemukan data, dokumen maupun barang yang diperlukan guna membuat terang tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di tiga kantor tersebut, tim penyidik yang berkekuatan enam personel berhasil mengamankan sejumlah berkas penting. Seluruh dokumen dan barang bukti sitaan itu nantinya akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Kami memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Aditya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.