Tandaseru — Kasus teror dan ancaman pembunuhan yang melibatkan sesama pejabat publik bergulir ke ranah hukum. Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi Usman, secara resmi melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial S ke Polda Maluku Utara, Kamis (25/6/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan penghinaan yang ditransmisikan secara tertulis melalui media elektronik WhatsApp.

Laporan pidana ini telah resmi teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPPL/20/VI/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 24 Juni 2026. Penanganan perkara selanjutnya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Kuasa Hukum Pelapor, Yeri Kakanok dan Maulana MPM Djamal Syah, menjelaskan langkah hukum ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 448 dan 449 mengenai Pengancaman dengan Kekerasan, serta Pasal 436 terkait delik Penghinaan. Karena melibatkan transmisi digital dan indikasi pengerahan eksekutor bayaran, pembuktian kasus ini juga bersandar pada alat bukti digital sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

“Klien kami memutuskan menempuh jalur hukum karena rangkaian ancaman dan teror ini adalah bentuk kejahatan murni yang membahayakan keselamatan nyawa, bukan sekadar kesalahpahaman biasa antarpejabat,” tegas Yeri, Kamis (25/6/2026).

Sebagai barang bukti, pihak pelapor telah menyerahkan hasil ekstraksi tangkapan layar (digital forensic) percakapan WhatsApp kepada penyidik. Dokumen tersebut memperlihatkan pesan ancaman fisik ekstrem dari terlapor, di antaranya kalimat “Sy sdh siap dua pedang” dan “Ngna akan sy tikam sebelum sy minum darah kau sy blm puas”, disertai makian kasar bernada penghinaan.

Tidak hanya itu, eskalasi teror diduga menguat setelah korban menerima pesan dari nomor asing yang mengaku diperintahkan sebagai pembunuh bayaran dengan nilai kontrak Rp2 miliar untuk menghabisi nyawa pelapor saat tiba di bandara.

Selain mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan premanisme dan kejahatan pidana ini, tim kuasa hukum pelapor juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Tengah serta Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) segera mengambil tindakan internal. Mereka mendesak agar terlapor segera dijatuhi sanksi etik dan disiplin yang tegas karena dinilai telah mencoreng muruah institusi legislatif dan nama baik partai di mata publik.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter