Tandaseru — Tim gabungan Resmob Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus MZ, pelaku tindak pidana kekerasan seksual bermodus begal payudara. Pelaku yang juga diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif tersebut diamankan di kediamannya di Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban berinisial RP pada Selasa (9/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/101/Res.1.24/VI/2026/SPKT/Res/Ternate/Polda Malut.
Anita menjelaskan, peristiwa yang menimpa RP terjadi di Kelurahan Sangaji saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.
“Korban merasa ada yang mengikuti dari belakang. Sebelum melewati jembatan, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban dari atas sepeda motornya,” ujar Anita dalam jumpa pers, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Ternate dengan modus serupa, yakni menyasar korban yang tengah berkendara.
“Sebanyak 2 TKP dilakukan pada akhir tahun 2025, dan 9 TKP lainnya dilakukan sepanjang tahun 2026,” cetus Kapolres.
Motif dan Rekam Jejak Pelaku
Dari hasil pemeriksaan psikologis dan interogasi, polisi mengungkap motif tindakan pelaku didorong hasrat seksual yang tidak tersalurkan serta keinginan mencari kepuasan instan.
Tersangka yang berasal dari Ambon ini diketahui bekerja sebagai operator layanan operasional di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Timur. Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga memiliki rekam jejak domestik yang bermasalah.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan eks pengguna narkoba dan sering melakukan KDRT terhadap istrinya, hingga saat ini mereka sudah pisah ranjang kurang lebih selama 2 bulan,” ungkap Anita.
Bahkan, saat menggeledah rumah pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) bekas pakai.
Selain alat isap sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, meliputi:
- 1 unit sepeda motor Honda Stylo hitam
- 1 jaket mantel hujan hitam dengan lis hijau
- 3 buah sweater (warna hijau, cokelat, dan lengan hitam)
- 2 buah helm warna hitam
- 1 pasang sandal warna hitam
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,” tegas Anita.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.