Tandaseru — Seorang pria berinisial S, warga kecamatan Obi Utara, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Korban yang masih berusia 16 tahun kini tengah hamil enam bulan.

Laporan tersebut dilayangkan ibu korban, N, setelah mengetahui kondisi fisik anaknya yang mengalami perubahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan desa, korban yang saat ini duduk di bangku kelas X SMA diketahui telah mengandung selama enam bulan.

Menurut keterangan N, tindakan bejat tersebut diduga dilakukan terlapor sebanyak 12 kali di dalam rumah mereka sepanjang periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Korban baru berani mengungkapkan identitas pelaku setelah ditenangkan sang ibu.

“Setelah saya terus menenangkan dan bertanya, dia akhirnya mengaku bahwa yang melakukan adalah ayah kandungnya sendiri,” ungkap N, Senin (6/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, korban telah menjalani visum di RSUD Labuha sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyu Hermawan membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini. Ia menegaskan, saat ini kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut,” ujar Wahyu.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter