Tandaseru — Pengakuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), PW (36 tahun), soal pelecehan seksual yang dialaminya di ruang ICU rumah sakit mengejutkan pihak keluarga. PW merupakan korban KDRT yang diduga dilakukan suaminya, anggota Brimob Polda Maluku Utara Bripka RAP.

Akibat kekerasan tersebut, ia harus menjalani dua kali operasi di kepalanya dan dirawat di ICU selama 6 hari. Namun belakangan PW melakukan konferensi pers dan mengaku mengalami pelecehan saat dirawat. Kuasa hukum PW bahkan berencana melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian hari ini.

Ayah sambung PW, G, selaku pihak yang dituduh membantah keras tuduhan tersebut. Kepada tandaseru.com, ia menyatakan dirinya dan anggota keluarga lain lah yang merawat PW selama 6 hari berada di ICU, 2 hari di ruang perawatan, dan 2 bulan di rumah ibunya.

“Saya membantah keras melakukan hal itu. Tapi silakan saja kalau dia mau lapor itu haknya dia, tapi harus ada bukti. (Padahal) saya ini sudah yang menjaga dia,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Sementara kuasa hukum keluarga PW, Bahtiar Husni, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum PW terkait tuduhan pelecehan. Namun jika laporan tersebut tak bisa dibuktikan, maka akan ada konsekuensi hukum yang diambil keluarga PW.

“Saya sudah bercerita dengan pihak keluarga, keluarga sudah membantah dengan keras tuduhan tidak manusiawi tersebut. Keluarganya lah yang merawat, menjaga, mengorbankan waktu, tidak tidur bermalam-malam menjaga yang bersangkutan,” kata Bahtiar.

Saat dirawat di ICU, sambungnya, kondisi PW amat memprihatinkan. Keluarga pun merasa sedih dan hanya fokus merawatnya.

“Tapi jika PW merasa dilecehkan, silakan dia buktikan. Karena menurut keluarga saat itu di situ juga banyak orang dan tidak ada perasaan orang dekat untuk berbuat seperti itu karena peluangnya juga tidak ada. Kalaupun dia mau balikan dengan suaminya, tidak harus menuduh keluarga dengan hal-hal yang tidak manusiawi seperti itu,” tukas Bahtiar.

Ia menyatakan, pihaknya juga akan mengawal kasus tersebut sehingga jika tak bisa dibuktikan maka bisa diambil langkah hukum lain.

“Jika di ruang ICU ada CCTV, silakan diambil CCTV-nya untuk membuktikan apakah ada perbuatan itu atau tidak. Sebab dalam hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” imbuhnya.

Yang mengejutkan, selama dua bulan lebih dirawat keluarganya, PW tak pernah sekalipun membahas soal pelecehan tersebut. Alhasil, pengakuannya saat konferensi pers membuat pihak keluarga kaget.

“Begitu pulang ke rumah kan dia masih suka teriak-teriak karena trauma. Setelah pulih dan bertemu RAP, sikapnya berubah semua,” ungkap Bahtiar.

PW bertemu RAP di tahanan Polres Ternate, di mana PW datang menjenguk suaminya akhir Mei lalu. Bahtiar bilang, saat bertemu entah apa yang dibicarakan, namun sepulangnya dari situ PW mulai mengangkuti barang-barang miliknya sedikit demi sedikit dari rumah ibunya dipindahkan ke rumahnya. Rumah PW merupakan lokasi terjadinya dugaan KDRT.

“Di rumah dia dijaga 1×24 jam. Polisi datang ambil keterangan untuk BAP beberapa kali juga dia bisa menjelaskan kronologinya dengan baik. Itu semua bisa berubah setelah dia ketemu dengan RAP,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter