Tandaseru – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Asma Ismail. Agenda penting ini turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Ketua DPRD Ade Kama, serta 22 dari 25 anggota dewan. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.
Dalam rapat tersebut, keempat fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya—yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM—menyetujui pembahasan Ranperda namun menyertakan sejumlah catatan kritis dan strategis bagi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Abdurrahman Arsyad, menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja, serta memastikan program yang dijalankan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kecil.
Senada dengan hal itu, Juru Bicara Fraksi PKB, Nurhayati Arifin, menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan menyertakan lima catatan penting, terutama mengenai dorongan efektivitas belanja dan optimalisasi PAD agar tidak membebani masyarakat. Sementara itu, Yusuf Bata selaku juru bicara Fraksi DKI, menyatakan setuju untuk membawa Ranperda ke tahap pembahasan berikutnya dengan fokus pada optimalisasi PAD, efektivitas belanja, dan penataan aset daerah.
Sorotan tajam datang dari Fraksi ADEM melalui juru bicaranya, Hasanuddin Fabanyo. Ia menegaskan fraksinya siap melakukan pembahasan secara objektif dan kritis. Fraksi ADEM menyodorkan enam poin evaluasi, di antaranya mengenai rendahnya serapan anggaran pada beberapa sektor serta pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp25,95 miliar.
Menanggapi pandangan umum tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Asma Ismail, menegaskan sikap yang diambil seluruh fraksi merupakan representasi politik sekaligus bentuk tanggung jawab konstitusional legislatif. Ia berharap masukan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan dapat menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi pemerintah daerah.
“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya menyajikan angka-angka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana kebijakan dan program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Asma saat menutup sesi tanggapan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.