Tandaseru — Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui media sosial berinisial S sejauh ini belum ditahan polisi.

S yang merupakan admin Status Ternate itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (17/5/2024) lalu.

Pantauan tandaseru.com, S datang ke kantor Pengadilan Negeri Ternate mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan jeans hitam, Rabu (3/7/2024). Setelah itu, ia bersama temannya keluar dari kantor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi mengenai tidak ditahannya S membenarkannya.

“Tidak ditahan karena sesuai ketentuan KUHP ancaman hukuman di bawah 4 tahun, jadi tidak ditahan,” terangnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat akun Status Ternate mengunggah sebuah video yang menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi speedboat rute Ternate-Makian, Jumat (26/1/2024) lalu.