Sekilas Info

KPK Sentil Plt Gubernur Maluku Utara soal Pergantian Sekprov

Abdul Haris. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali mematuhi aturan Kementerian Dalam Negeri terkait pergantian sekretaris provinsi dan beberapa kepala OPD.

Kasatgas KPK Koordinator Wilayah V.3 Abdul Haris mengatakan, Plt Gubernur harus melaksanakan aturan dari Kemendagri, karena itu SK pergantian harus dicabut.

"Plt Gubernur harus mencabut SK-nya. Kita akan monitor, apabila tidak laksanakan, kita ingatkan kepada Plt Gubernur," kata Haris saat dikonfirmasi di Kota Ternate, Selasa (23/4/2024).

"Kita tunggu saja Pak Gubernur lagi menghadap sama Kemendagri. Apabila Pak Gubernur tidak melaksanakan, kita akan tegur," tandasnya.

Penulis: Yasim Mujair
Editor: Ika Fuji Rahayu