Tandaseru — Masa tenang Pemilu 2024 telah berlangsung sejak tanggal 11-13 Februari 2024. Itu artinya, dalam masa tenang ini peserta Pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye, dan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho harus dicopot.

 

Alhasil, pantauan tandaseru.com, hingga Senin (12/2) malam tadi masih ada saja baliho calon legislatif dan calon presiden yang bertebaran di seputaran Kota Ternate, Maluku Utara.

 

Seperti baliho salah satu calon presiden dan dua calon legislatif yang terpasang di seberang jalan depan Markas PMI Kota Ternate, Kelurahan Stadion.

 

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan yang dikonfirmasi mengenai hal ini pun mengaku bahwa banyaknya alat peraga di Kota Ternate menyebabkan penertiban tidak bisa selesai dalam waktu yang singkat.

 

“Alat peraga ini cukup banyak di setiap ruang yang ada di dalam kota sehingga kami membutuhkan waktu,” kata Kifli.