Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terus mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas pada tahun 2026. Guna menyempurnakan substansi regulasi, DPRD saat ini tengah mengerahkan dua panitia kerja (Panja) untuk melakukan agenda konsultasi.
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus Enos Maneke, menjelaskan kedua Panja tersebut fokus pada bidang yang berbeda. Panja II melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, Panja I berkonsultasi dengan tim ahli akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk memperdalam materi Ranperda tentang Inovasi Daerah.
“Agenda Panja II saat ini melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait Ranperda BUMD, sedangkan Panja I melakukan konsultasi dengan tim ahli terkait Ranperda Inovasi Daerah,” ujar Idrus, Selasa (23/6/2026).
Menurut Idrus, tahapan konsultasi ini sangat krusial untuk memastikan setiap Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjawab kebutuhan nyata masyarakat di Halmahera Timur.
Lebih lanjut, regulasi mengenai BUMD dirancang agar tata kelola badan usaha milik daerah ke depan berjalan sesuai koridor hukum. Di sisi lain, Ranperda Inovasi Daerah diharapkan mampu memicu berbagai terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan mutu pelayanan publik.
DPRD Haltim menegaskan komitmennya menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda ini secara cermat dan komprehensif. Idrus berharap seluruh proses berjalan lancar agar regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas serta implementatif bagi pembangunan daerah ke depan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.