Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil meringkus pria berinisial F, pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial FM, warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, mengonfirmasi terduga pelaku saat ini sudah berhasil diamankan personel kepolisian.

“Sudah kami amankan tadi pagi jam 08.00 WIT,” ungkap Yakub saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Yakub menjelaskan, F ditangkap di kawasan hutan atau semak belukar di Desa Wawama. Setelah dibekuk, pelaku langsung digelandang ke rumah tahanan Mapolres Morotai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tangkap di hutan Desa Wawama karena dia bersembunyi di situ. Sementara untuk barang bukti berupa baju dan pisau yang digunakan pelaku sudah lebih dulu kami amankan di tempat kejadian perkara (TKP),” tuturnya.

Kronologi Kejadian

Yakub membeberkan, peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama. Pelaku kemudian mendatangi sebuah kios di Desa Wawama dengan maksud berutang rokok. Namun, pemilik kios menolak memberikan utang.

“Karena pemilik kios tidak kasih utang rokok, pelaku pulang mengambil pisau dan kembali hingga terjadilah perkelahian (dengan pemilik kios),” jelas Yakub.

Melihat keributan tersebut, korban FM berinisiatif melerai perkelahian. Korban mencoba memisahkannya dengan cara memiting kepala pelaku. Malangnya, dalam posisi tersebut, pelaku yang sedang memegang sebilah pisau langsung mengayunkan senjatanya hingga mengenai leher korban.

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Pulau Morotai bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis atas tindakan fatalnya tersebut.

“Kami kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tandas Yakub.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter