Tandaseru — “Tidak ada guna membesar-besarkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi kepada kami. Bukan rekening masyarakat di bawah yang bunyi. Kami masih menyaksikan ketimpangan ekonomi di depan mata,” begitu kritik keras anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika rapat terpisah dengan kedua lembaga tersebut pada 9 Juni 2026 di Gedung DPD RI Jakarta.

Ia menunjukkan adanya paradoks pembangunan di Indonesia. Kata Senator Graal, Indonesia mendorong investasi berkelanjutan. Namun di sisi lain, faktanya justru lebih banyak investasi yang mengeruk perut bumi, termasuk di Maluku Utara.” Anggota Komite II DPD RI ini menilai struktur investasi yang berkembang di Maluku Utara masih sangat didominasi oleh sektor ekstraktif berbasis pertambangan dan pengolahan mineral.

Pertumbuhan Ekonomi Tidak Inklusif

Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tinggi tapi bukan masyarakat yang merasakan manfaat ekonominya. Meminjam kalimat yang diucapkan Dr. Graal, “Pertumbuhan ekonomi kami ini sadis. Paling tinggi di antara provinsi lainnya: mencapai 30% lebih. Tapi masyarakat masih berjibaku dan susah payah membayar SPP kuliah anak akibat pendapatan yang masiih terbatas. Ini tentu patut dikritisi,” ucapnya.

Rapat dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (09/06/2026). (Istimewa)

Perlu diketahui, sektor penyumbang tertinggi pertumbuhan ekonomi adalah industri ekstraktif: pertambangan dan hilirisasinya. “Dengan logika sederhana, kita so tahu rekening siapa yang bunyi. Sudah pasti investor, bukan masyarakat. Ini yang istilah ilmiahnya disebut dengan pertumbuhan ekonomi tidak inklusif. Hanya menguntungkan segelintir pihak, bukan merata pada masyarakat di daerah, urainya dengan serius.

Bagi Dr. Graal, ini persoalan yang genting dan tentu tidak adil bagi masyarakat Maluku Utara. Masyarakat melihat kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata, ditambah lagi dengan harus merasakan ketimpangan ekonomi yang signifikan.

Lingkungan Porak-poranda

Maluku Utara sekarang ini sedang menanggung beban ekologis yang fatal, diperparah dengan krisis lahan untuk kehidupan. “Luas daratan kami sekitar 3 juta hektare. Hampir 655 ribu hektare sudah untuk pertambangan. Sedangkan lahan pangan berkelanjutan hanya sekitar 6 ribu hektare. Lama-lama ini kami bisa makan nikel dan emas,” tegas laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

Rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (09/06/2026). (Istimewa)

Sudah rahasia umum investasi di Maluku Utara didominasi pertambangan. Sampai 2025 total sudah ada 113 IUP di Maluku Utara, baik yang dikeluarkan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. “Dari total tersebut, sekarang ini baru sekitar 10%-nya saja yang beroperasi di Maluku Utara. Itu saja sudah membuat lingkungan di Maluku Utara porak-poranda. Tidak terbayang jika semua IUP aktif dan berproduksi, tambahnya.

Dr. Graal juga gelisah dan tak habis pikir atas penerbitan IUP sebelumnya. “Kabupaten Pulau Taliabu itu hampir satu pulau masuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Pulau Mangoli dan Pulau Gebe juga bernasib sama. Satu kawasan desa di Desa Woi, Kabupaten Halmahera Selatan sudah masuk WIUP perusahaan tambang emas. Di sana ada kehidupan masyarakat, imbuhnya dengan tegas.

Menurutnya, kita tidak boleh hanya berbicara tentang angka investasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi juga harus melihat dampaknya terhadap lingkungan, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Suarakan Keresahan Masyarakat

Pegiat Politik Gagasan ini juga menyuarakan koreksi masyarakat terkait Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). “Warga di lingkar tambang mengeluh karena perusahaan tambang tidak transparan dan tidak melibatkan mereka dalam PPM. Mereka yang terdampak tapi tidak ada pemberdayaan atasnya. Ini tentu keliru, ucapnya.

Pada UU No. 2 Tahun 2025 jelas mengatur pada pasal 108 bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas: … b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di Wilayah Pertambangan (WP) dalam kegiatan Pertambangan.

Kritikan lainnya adalah negara perlu hadir dalam proses pembebasan lahan. Ketika IUP diberikan, negara harus memastikan negosiasi pembebasan lahan antara masyarakat dan perusahaan dilakukan secara adil dan mengikuti kaidah hukum yang ada. Tidak dibenarkan bersifat intimidatif kepada masyarakat. Penting untuk masing-masing pihak tidak ada yang merasa dikorbankan, disingkirkan, ataupun dirugikan. Negara tidak boleh lagi lepas tangan dan lempar tanggung jawab.

Tak ketinggalan, ia mendorong pemerataan energi dan menyoroti masih banyaknya desa di Maluku Utara yang belum teraliri listrik. Masih ada sekitar 62 desa di Maluku Utara, di antaranya Desa Kulo di Halmahera Tengah belum teraliri listrik sama sekali. Ini tentu catatan penting bagi pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang memiliki program Listrik Desa.

Jangan “Bunuh Kami!

Pada rapat tersebut, Dr. Graal dengan tegas minta Pemerintah Pusat berhenti menerbitkan IUP baru di Maluku Utara. “Setiap kunjungan ke desa-desa, masyarakat di lingkar tambang selalu berpesan, ‘Kitong tara mau kitong pe lingkungan ini ancor karena ada aktivitas pertambangan. Kitong tara butuh samua itu. Kitong so cukup deng apa yang ada di kitong pe lingkungan hidup ini. Ikan pe lebeh-lebeh, juga hasil perkebunan dan pertanian., ucapnya.

Lalu ia meminta KESDM evaluasi IUP yang sedang produksi dan yang sudah ada tapi tidak beroperasi. Perusahaan tambang harus taat regulasi, pun dalam pelaksanaaan AMDAL dan PPM. Sisi lain, banyak perusahaan tambang di Maluku Utara yang masih belum beroperasi sama sekali. Mereka tidak berani karena masyarakat tunggu dengan parang. Jika ada perusahaan yang IUP-nya tidak ada sumber daya mineral, KESDM bisa kecilkan IUP-nya supaya masyarakat bisa mengelola lahan tersebut.

Kepada BKPM, Dr. Graal meminta untuk berorientasi mengembangkan ekonomi hijau dan biru di Maluku Utara. Maluku Utara memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru di kawasan timur Indonesia. Arah investasi nasional perlu mulai bergeser dari model pembangunan yang terlalu bergantung pada eksploitasi sumber daya alam menuju investasi yang lebih berkelanjutan dan memberikan nilai tambah yang lebih luas.

Pertumbuhan ekonomi harus bisa lebih inklusif dan dinikmati masyarakat di daerah. Stop bawa investor ekstraktif. Kami memiliki potensi sumber daya alam pertanian/perkebunan dan perikanan yang menanti dikembangkan. Masyarakat menunggu untuk bisa mengolah komoditas menjadi produk yang bernilai ekonomi tinggi,dorongnya dengan lantang.

Respons Positif BKPM dan KESDM

BKPM dan KESDM memahami beban yang ditanggung Maluku Utara. Menanggapi kritik Dr. Graal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjawab, “Kami sampai saat ini tidak menerbitkan IUP yang baru,” ucap Edy Junaedi (Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal).

BKPM juga menyatakan terbuka terhadap upaya pemerintah daerah yang ingin mendorong investasi pada sektor-sektor nontambang. Maluku Utara memiliki peluang besar untuk mengembangkan investasi pada sektor pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan yang dapat memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.

KESDM menanggapi perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan. “Jangan ragu untuk langsung sebutkan perusahaan tersebut: nama perusahaan, nama pemilik, dan di mana lokasinya supaya langsung kita tindak tegas, kata Rilke Jeffri Huwae (Direktur Jenderal Penegakan Hukum). Perihal listrik, pihak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sampaikan bahwa Program Listrik Desa masih terus berjalan dengan target 2029 semua wilayah di Indonesia termasuk Maluku Utara sudah dialiri listrik.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter