Tandaseru — Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis (25/06/2026) di Gedung DPR RI, Panitia KhususRUU Daerah Kepulauan DPR RI melaksanakan rapat kerja tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah) perdana untuk membahas RUU Daerah Kepulauan. Ini adalah permulaan yang baik. Pasalnya, bukan baru 3 atau 4 tahun, melainkan sudah hampir 9 tahun DPD selalu mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap tahun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017.
Pada 2025 lalu, DPD RI yang salah satunya diwakili Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. sebagai Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI kembali memasukkan RUU ini sebagai satu-satunya RUU inisiatif DPD di Prolegnas. Tak kalah menarik, Mercy Barends (Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI) tampak menyadari betul upaya ini.
“Apresiasi kepada DPD karena selama tiga periode masa legislatif berturut-turut selalu mengusulkan RUU Daerah Kepulauan di dalam Prolegnas. Semoga periode ini bisa kita sahkan RUU yang ditunggu-tunggu masyarakat di Daerah Kepulauan ini,” ucapnya di sela rapat.
Mendengar Suara Masyarakat Daerah Kepulauan
Bukan tanpa sebab apalagi lahir dari ruang kosong. DPD mengalami dan mendengar bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat di Daerah Kepulauan berjuang untuk sejahtera di tengah tantangan yang ada—keterbatasan fiskal, kewenangan, dan geografis. Daerah Kepulauan yang dimaksud adalah Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat Daya, dan Sulawesi Barat.
Ketimpangan terlihat nyata, data pun berkata demikian. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tersebut cenderung selalu rendah dibanding rata-rata nasional. Padahal, IPM adalah cerminan kualitas (kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, dan lainnya) suatu masyarakat di daerah tersebut.
Atas itu, DPD menilai ada kebutuhan kebijakan afirmasi yang berkarakteristik kepulauan untuk Daerah Kepulauan. Pemerintah Daerah dan masyarakat di Daerah Kepulauan memerlukan kewenangan untuk bisa optimal mengelola potensi/modal utamanya yang ada di depan mata: sektor kelautan dan perikanan.
Pemerintah Daerah perlu dukungan untuk bisa mengelolanya sebagai upaya meningkatkan pendapatan guna mencapai kebutuhan fiskal untuk pembangunan masyarakat dan Daerah Kepulauan. Impak di ujung yang diharapkan adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Daerah Kepulauan, juga memberi sumbangsih pada nasional.
Semua Fraksi DPR Satu Suara: Mendukung
Terdengar gemuruh tepuk tangan satu ruangan tiap kali anggota Pansus dari setiap fraksi berucap: setuju untuk pembahasan lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan. Semua (8) fraksi di DPR secara bergiliran menyatakan pandangan atas RUU Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD.
Berbagai poin pertimbangan yang perlu digarisbawahi: mengamati kondisi Daerah Kepulauan dan menyadari bahwa pembangunan dan kebijakan yang ada selama ini condong berperspektif daratan, maka ada urgensi kebijakan strategis demi pemerataan dan keadilan pembangunan untuk Daerah Kepulauan. Penting untuk memperhitungkan tantangan konektivitas pelayanan publik di Daerah Kepulauan yang mayoritas dihubungkan oleh lautan.
Catatan yang juga penting untuk diperhatikan adalah perlu ada sinkronisasi dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan materi RUU Daerah Kepulauan (yang sudah ada sebelumnya) supaya tidak ada tumpang-tindih dan muncul kebingungan/ketidakjelasan hukum.
Perlu Penyelarasan dan Harmonisasi
Dari Pemerintah turut hadir Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pandangan Pemerintah dibacakan oleh Bima Arya selaku Wakil Menteri Dalam Negeri. Prinsipnya, pemerintah memahami ada kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat mengoptimalkan potensinya dalam rangka membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, ia sampaikan, Pemerintah berupaya merespons dan memberi perhatian penuh untuk penguatan pembangunan dalam bentuk kebijakan termasuk penetapan Dana Alokasi Umum (DAU). Terhadap RUU Daerah Kepulauan, perlu ada penyelarasan naskah akademik dan harmonisasi dengan kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah terlebih dulu supaya tidak tumpang-tindih/bertentangan.
Optimis menuju Pembahasan
Dr. Graal (Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI) menyambut baik forum dan progres ini.
“Semangat utama dari RUU ini adalah memberdayakan Daerah Kepulauan untuk mampu mengembangkan dan mengelola potensi lautnya. Dengan ini, harapannya daerah memiliki kemampuan fiskal yang mandiri untuk kemudian berdaya menyelesaikan masalah pembangunan di daerahnya dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional,” jelasnya.
Anggota DPD RI dari Maluku Utara ini mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk gandeng tangan berfokus pada langkah teknis yang terukur.
“Masih ada puluhan juta jiwa masyarakat di Daerah Kepulauan yang belum bisa menikmati haknya secara memadai. Akselerasi pembahasan RUU ini menjadi langkah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Juga demi mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas kehidupan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” tutupnya.
Besar harapan kita semua pembahasan bisa dilakukan secara terbuka sampai mencapai titik temu. Tahap berikutnya adalah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPR atas RUU Daerah Kepulauan. Sembari itu, rapat dan kegiatan resmi lainnya akan tetap berjalan guna memantapkan RUU dan mengutamakan asas partisipasi bermakna dari para pihak terkait.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.