Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Weda Utara dengan dilampiri berkas pendaftaran meliputi:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota pengawas tps kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Weda Utara di Desa Sagea. Dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 terdiri dari 1 asli dan 1 fotokopi.
Batas Waktu Pendaftaran:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 19–31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) 7–8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7–8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat 10-21 Januari 2024
- Wawancara 2–17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18–19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19–21 Januari 2024
- Pelantikan pengawas TPS 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas TPS 24 Januari–7 Februari 2024.
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” tandas Fatmawati.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.