Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Weda Utara dengan dilampiri berkas pendaftaran meliputi:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota pengawas tps kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Weda Utara di Desa Sagea. Dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 terdiri dari 1 asli dan 1 fotokopi.

Batas Waktu Pendaftaran:

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 19–31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) 7–8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7–8 Januari 2024
  7. Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/masukan masyarakat 10-21 Januari 2024
  9. Wawancara 2–17 Januari 2024
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18–19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19–21 Januari 2024
  12. Pelantikan pengawas TPS 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas TPS 24 Januari–7 Februari 2024.

“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” tandas Fatmawati.