Tandaseru — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara menerima aduan terkait dugaan investasi ilegal bernama “Investasi by MK” yang merugikan 12 orang dengan total kerugian mencapai Rp497,5 juta. Kuasa hukum para korban resmi meminta OJK menelusuri aliran dana beserta aset yang berkaitan dengan investasi tersebut.
Investasi yang ditawarkan sejak April 2026 ini menjanjikan imbal hasil sebesar 35 persen dalam waktu 10 hingga 15 hari. Namun, saat ini kegiatan investasi telah macet dan proses pencairan dana terhenti.
Berdasarkan dokumen pengaduan, rincian dana yang disetorkan para korban meliputi:
- IO: Rp177 juta
- SDAH: Rp122 juta
- LN: Rp45 juta
- JA: Rp34 juta
- SAHD: Rp27 juta
- NR: Rp25,5 juta
- SSA: Rp19 juta
- NMHC: Rp15 juta
- DF: Rp13 juta
- FS: Rp13 juta
- IF: Rp4 juta
- FAA: Rp3 juta
Langkah pengaduan ke OJK dilakukan untuk memperjelas transaksi keuangan para korban yang diserahkan secara langsung maupun melalui transfer rekening.
“Kami sudah menyampaikan aduan ke OJK. Kami berharap ada penelusuran terhadap jejak keuangan dan aset yang berkaitan dengan investasi ini,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Riryn Susanti Muhammad, Kamis (24/9/2026).
Menanggapi laporan tersebut, OJK Maluku Utara mengarahkan pihak korban untuk meneruskan aduan ke kanal resmi penanganan investasi ilegal dan kejahatan keuangan.
“OJK telah mengarahkan untuk melaporkan investasi yang diduga ilegal tersebut ke SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre. Kami masih meminta data dari kuasa hukum terkait bukti-bukti yang diperlukan untuk dilakukan analisa awal,” kata Asisten Direktur OJK Provinsi Maluku Utara, Sukma Aji.
Selain penanganan oleh OJK dan koordinasi bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) daerah maupun pusat, kasus dugaan investasi bodong ini juga sedang dalam proses penyelidikan pihak Polres Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.