3 Tersangka Korupsi Vaksinasi Covid-19 Ternate Segera Disidang
Tandaseru -- Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 resmi diserahkan tim penyidik Pidsus Kejari Ternate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (1/12).
Ketiga tersangka itu adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) BPBD berinisial AM, mantan bendahara Dinas Kesehatan berinisial F, dan mantan Kasubag Keuangan Dinkes berinisial H.
Kepala Kejari Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan tahap II yang dilakukan tim penyidik ke JPU.
"Benar, hari ini tahap II tiga tersangka dan barbuk untuk disidangkan nanti," ujarnya.
Sekadar diketahui, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022. Total anggaran dialokasikan senilai Rp 22 miliar.
Dari anggaran Rp 22 miliar, Kejari dalam penyelidikan dan penyidikan menemukan indikasi korupsi atau kerugian negara yang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut senilai Rp 700 juta sekian telah dikorupsi, yaitu anggaran makan minum dan honor.
Komentar