Tandaseru — Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.
Aspidum Kejati Samsul Bahri ketika dikonfirmasi mengenai tahap 1 itu membenarkanya.
“Iya, kita sudah terima tahap satu penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Reskrimsus Polda Malut,” ungkap Samsul, Selasa (3/10).
Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial masing-masing AA alias Sanika dan LU alias Usaha.
Bahan mentah yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 karung tersebut diamankan oleh Ditpolairud Polda saat diangkut menggunakan KLM Berkat 01.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.