Tandaseru — Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.

Aspidum Kejati Samsul Bahri ketika dikonfirmasi mengenai tahap 1 itu membenarkanya.

“Iya, kita sudah terima tahap satu penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Reskrimsus Polda Malut,” ungkap Samsul, Selasa (3/10).

Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial masing-masing AA alias Sanika dan LU alias Usaha.

Bahan mentah yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 karung tersebut diamankan oleh Ditpolairud Polda saat diangkut menggunakan KLM Berkat 01.