Tandaseru — Kuasa hukum Kesultanan Ternate, Maluku Utara, Darwis M Said, menegaskan agar mantan permaisuri Nita Budhi Susanti tidak memakai nama mendiang Sultan Mudaffar Sjah pada nama belakang putra kembar.
Sebagaimana diketahui, putra kembar yang diklaim Nita sebagai anaknya itu diberi nama Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah.
“Anak dua itu tidak bisa pakai nama Mudaffar Sjah di belakang, tidak bisa. Karena bukan anak biologisnya almarhum Mudaffar Sjah,” cetus Darwis, Senin (11/9) malam.
Darwis bilang, hal itu sebagaimana hasil tes DNA yang dibuat Mabes Polri terhadap kedua putra kembar tersebut yang hasilnya negatif atau bukan anak biologisnya Mudaffar Sjah dan Nita Budhi Susanti.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pun telah mengeluarkan surat pembatalan akta kelahiran kedua anak tersebut sebagaimana surat nomor: 474.1/2282/DISPENDUKCAPIL tanggal 30 Agustus 2023.
“Dua dasar hukumnya itu. Dasar hukum pertama hasil DNA anak dua itu bukan anak biologisnya Mudaffar Sjah, dasar hukum kedua berdasarkan pembatalan dari Capil,” timpal dia.
Tinggalkan Balasan