Tandaseru — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur kepegawaian dan unsur teknis (Divisi Pemasyarakatan).

Tim ini telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Lapas Jailolo, Halmahera Barat, berinisial L (38 tahun). L diduga terlibat kasus pencurian yang dilakukan A, salah satu WBP.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lili ketika dikonfirmasi mengatakan, tim juga telah meminta keterangan beberapa pegawai dan WBP lapas.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan beberapa pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil,” kata Lili, Selasa (22/8).

Ia menambahkan, untuk itu yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.