Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Roslan meminta Polres Halmahera Barat segera menahan oknum pegawai Lapas Jailolo berinisial L (38 tahun).
L diduga bersekongkol dengan warga binaan pemasyarakatan berinisial A (43 tahun) melakukan tindak pidana pencurian. L diduga berperan sebagai penadah.
Roslan mengatakan, dugaan keterlibatan L sangat disesalkan karena ternyata masih ada juga oknum penegak hukum yang justru melanggar hukum.
“Ini patut diduga perbuatan para tersangka bukan pertama kalinya. Oleh karena itu kasus ini sudah tahap I di kejaksaan maka kami berharap agar berkas para tersangka ini segera dilengkapi dan dilakukan tahap II untuk segera dibuatkan pradakwaan guna kepentingan pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate,” ucap Roslan, Selasa (22/8).
Ia bilang, para tersangka harus dilakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan atau melarikan diri.
“Penahanan terhadap tersangka ini menjadi penting agar publik tidak beranggapan bahwa para tersangka mendapat perlakuan khusus atau keistimewaan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan