Sekilas Info

7 Perusahaan Tambang ‘Kompak’ Gugat Gubernur Maluku Utara ke PTUN

Foto: Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, (Tangkapan Layar Youtube) saat mengunjungi salah satu perusahaan di Maluku Utara. (Istimewa)

Tandaseru -- Sepanjang Juni-Juli tahun 2023 ini, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon oleh 7 perusahaan tambang.

Tujuh perusahaan tambang itu di antaranya, PT Bukit Nikel, PT Nilam Sari, PT Nikel Gebe, PT Permata Inti Makmur, PT Palem Sakti Utama, PT Bumi Halmahera Sejahtera, dan PT De Times Indonesia.

Sebagaimana data perkara PTUN Ambon yang diekspos ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), orang nomor wahid di Maluku Utara ini digugat perihal perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.

Rata-rata, gugatan terhadap gubernur dibuat lantaran adanya permasalahan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Gubernur bahkan menjadi tergugat I (satu) dalam gugatan 6 perusahaan. Terkecuali dalam gugatan PT De Times Indonesia, gubernur sebagai tergugat II (dua), dan tergugat I yakni Bupati Halmahera Timur.

Mengenai ramainya gugatan terhadap Gubernur Maluku Utara ini, Praktisi hukum, Hendra Kasim mengatakan, dalam negara hukum, salah satu karakteristiknya adalah peradilan administrasi.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ardian Sangaji
Editor: Ardian Sangaji