Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata di Halmahera Utara, Selasa (25/7).

Ketiga tersangka yang diperiksa ini adalah Direktur Cabang PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) berinisial RM, konsultan pengawas berinisial RT, dan konsultan supervisi/pengawasan berinisial RM. Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial IR diperiksa Senin (24/7) kemarin.

Pantauan tandaseru.com, tiga tersangka diperiksa di ruangan tipikor mulai pukul 10:00 WIT hingga sekarang.

Sekadar diketahui, anggaran yang diduga dikorupsi sejatinya digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT WKK ini sebesar Rp 2.749.066.937 bersumber dari DAK 2020.