Tandaseru — Kejati Maluku Utara terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Malut senilai Rp 163 miliar. Anggaran tersebut untuk tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejati Budi Hartawan Pandjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut terus dilanjutkan.
“Kasusnya tetap kita lanjutkan, yang intinya nanti tanya saja ke Pidsus,” kata Budi di Kota Ternate, Selasa (2/5).
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya dan mantan Kepala BPKAD Bambang Hermawan.
Tag Terkait:




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.