Tandaseru – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun memantik kritik keras dari Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT). Organisasi tersebut menilai langkah utang tersebut berpotensi menambah beban fiskal daerah dan menjadi tanggungan publik di masa depan.

Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara merencanakan pinjaman Rp1 triliun untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan. Wakil Gubernur Sarbin Sehe menyatakan skema pembiayaan telah diperhitungkan agar tuntas sebelum masa jabatan berakhir.

Gubernur Sherly Tjoanda juga menjelaskan, rencana ini dipicu tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Pemprov merancang skema standby loan, yakni pencairan sebesar Rp500 miliar pada tahun 2027 dan Rp500 miliar pada 2028 apabila kondisi fiskal terus mengalami tekanan.

Ketua Umum FORMAPAS MALUT Riswan Sanun menegaskan persoalan utama bukan sekadar kemampuan membayar, melainkan urgensi, transparansi, serta manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pemerintah jangan mudah menjadikan utang sebagai jalan pintas ketika fiskal daerah sedang menghadapi tekanan. Rp1 triliun bukan angka kecil, itu uang publik yang nantinya harus dikembalikan dengan konsekuensi terhadap APBD,” tegas Riswan, Selasa (11/8/2026).

Riswan meminta Sherly membeberkan desain penggunaan anggaran secara terbuka, mulai dari rincian proyek, alokasi biaya per proyek, skema pengembalian, hingga indikator keberhasilannya. Ia menekankan agar narasi pembangunan tidak dijadikan alasan untuk menutupi kebijakan penambahan utang.

Kritik tersebut dilayangkan mengingat kondisi keuangan Maluku Utara saat ini sedang tertekan akibat proyeksi penurunan anggaran, persoalan belanja pegawai, serta keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurut Riswan, utang harus dijadikan opsi terakhir setelah efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah ditempuh secara maksimal.

“Jangan sampai pemerintah hari ini mendapatkan manfaat politik dari pembangunan, tetapi pemerintah berikutnya yang harus memikirkan cicilannya. Utang daerah bukan milik gubernur, bukan milik wakil gubernur, tetapi menjadi tanggungan masyarakat dan pemerintah daerah,” tukasnya.

Atas kondisi tersebut, FORMAPAS MALUT secara tegas menyatakan menolak rencana pinjaman Rp1 triliun ini. Sebagai aksi nyata, mereka berencana melakukan audiensi langsung dengan Bank DKI agar memberikan pertimbangan untuk menolak permohonan pinjaman Pemprov Malut.

Selain itu, Riswan mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara tidak tinggal diam dan menjadi “stempel” eksekutif. DPRD diminta mengkaji dokumen perencanaan secara terbuka serta meminta penjelasan detail terkait analisis manfaat dan risiko pembiayaan sebelum mengambil keputusan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter