Tandaseru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan tunduk dan patuh terhadap rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate yang memberhentikan anggotanya, Nurjaya Hi Ibrahim. Partai pimpinan Jamian Kolengsusu ini menegaskan tidak akan mengintervensi putusan etik tersebut dan mulai menyiapkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi fraksi.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate Jamian Kolengsusu menegaskan, putusan BK merupakan hasil dari lembaga etik resmi yang bersifat sah, mutlak, dan mengikat sesuai tata tertib serta peraturan perundang-undangan.
“Partai tunduk dan patuh terhadap putusan BK karena itu merupakan lembaga etik resmi. Putusannya sah, mutlak, dan mengikat,” kata Jamian.
Jamian meluruskan anggapan bahwa partainya membiarkan kasus ini sejak awal atau sebaliknya memberikan perlakuan khusus untuk membela Nurjaya. Sebelum perkara masuk ke persidangan BK, Gerindra telah memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, namun tidak membuahkan hasil. Nurjaya kemudian memilih menempuh mekanisme hukum dan etik melalui kuasa hukum pribadinya.
“Jauh sebelum sidang BK, kami sudah berupaya memfasilitasi komunikasi dan mediasi. Tetapi yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum atau etik melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.
Meskipun mematuhi putusan, Gerindra tetap memberikan dukungan moral kepada Nurjaya selama persidangan berlangsung. Partai juga menghormati hak pribadi Nurjaya dan kuasa hukumnya jika ingin mengajukan keberatan atau upaya hukum lanjutan apabila memiliki bukti baru (novum) sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Di sisi internal, DPC Gerindra Kota Ternate yang baru menerima salinan fisik keputusan tersebut sedang mempelajari isinya. Gerindra akan segera berkoordinasi dengan DPD, DPP, hingga jalur administratif ke gubernur untuk membahas langkah organisasi, termasuk mekanisme PAW agar komposisi Fraksi Gerindra di DPRD Kota Ternate tidak mengalami kekosongan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.