Tandaseru — 13 pekerja pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, terlantar selama tiga hari di Kota Ternate usai diberhentikan dan di-blacklist pihak pemberi kerja.
Para pekerja asal luar Maluku Utara tersebut dipecat setelah menggelar aksi mogok kerja bersama sekitar 100 buruh lainnya untuk menuntut pembayaran upah harian yang terlambat tiga hingga empat pekan. Padahal, dalam kesepakatan awal, upah dijanjikan dibayar setiap pekan.
“Dijanjikan seminggu sekali, ternyata sampai sini sudah tiga minggu bahkan ada empat minggu baru bayaran. Itu pun kita demo dulu,” kata salah satu perwakilan pekerja, Sabar (60 tahun), saat ditemui di Landmark Ternate, Selasa (11/8/2026).
Sabar menilai keputusan blacklist tersebut tidak adil karena para pekerja hanya menuntut hak mereka secara damai.
“Alasannya kita demo. (Padahal) kita menuntut hak kita. Kita tidak kerusuhan,” ujarnya.
Sabar menjelaskan, para buruh dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu per hari untuk tukang dan Rp130 ribu per hari untuk kenek, di luar biaya makan yang ditanggung mandiri. Namun, mereka tidak mengetahui rinci isi dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani sebelum berangkat dari daerah asal.
“Namanya orang kampung semua. Masalah yang tanda tangan itu cuma bilang, ‘ya sudah tanda tangan’. Kita tidak tahu detail-detailnya,” tuturnya.
Akibat keterlambatan pembayaran selama hampir satu bulan bekerja, para buruh terpaksa berutang di warung untuk memenuhi kebutuhan harian. Setelah menerima upah, sebagian besar uang langsung dikirim ke keluarga di kampung halaman.
Kini, para pekerja hanya menyisakan uang sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta lebih untuk bertahan hidup di Ternate. Kondisi ini membuat mereka terancam tidak bisa pulang, mengingat tiket maupun biaya pemulangan belum difasilitasi pihak perusahaan.
Padahal, awalnya mereka diinformasikan akan bekerja selama tiga bulan dan mendapat fasilitas tiket pulang. Namun, kontrak mendadak terputus sebelum genap satu bulan. Sementara itu, jadwal kapal menuju daerah asal mereka baru tersedia pada 19 Agustus 2026.
“Untuk tiket saja kita masih mikir. Ongkos dari mana?” ujar Sabar.
Para pekerja berharap pihak pemberi kerja memberikan kejelasan terkait status pekerjaan, pelunasan upah, hingga biaya pemulangan. Sabar menegaskan,para buruh sebenarnya masih bersedia melanjutkan pekerjaan jika persoalan upah diselesaikan.
“Kalau dibayar, kita masih bisa kerja lagi,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.