Tandaseru – Polda Maluku Utara memusnahkan puluhan ribu liter minuman keras (miras) ilegal hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026 di Mapolda Malut, Rabu (5/8/2026). Dalam kesempatan yang sama, Polda Malut turut merilis pengungkapan kasus jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal lintas negara.
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman.
Sepanjang pelaksanaan KRYD Semester I/2026, Polda Malut bersama Polres jajaran mengamankan barang bukti miras sebanyak 55.857,2 liter, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng dari pelbagai jenis, mulai dari cap tikus, saguer, ciu, miras jenis akar, hingga berbagai merek bir.
Selain penyitaan, petugas di lapangan juga merobohkan lokasi penyulingan dan menebang pohon enau yang dijadikan bahan baku miras tradisional untuk memutus rantai produksi.
“Pemberantasan minuman keras ilegal bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai tindak kriminal yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Arif.
Di samping penindakan miras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut berhasil membongkar kasus kepemilikan dan peredaran senpi ilegal yang diduga kuat berasal dari luar negeri dan hendak diselundupkan ke wilayah Papua.
Tiga orang tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC berhasil diamankan. Tersangka BS dan ZS ditangkap pada 17 Juli 2026 di Halmahera Utara, sedangkan SC yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diciduk pada 3 Agustus 2026 di Desa Igobula, Kecamatan Galela.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga pucuk senjata api yang terdiri dari satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk laras panjang jenis SMR, serta satu buah magasin dan 206 butir amunisi berbagai kaliber.
“Senjata-senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan akan diperdagangkan ke wilayah Papua. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga wilayah perbatasan serta mencegah masuknya senjata ilegal yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kriminal bersenjata,” tegas Arif.
Saat ini penyidik Polda Malut masih melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar jalur penyelundupan, asal-usul senjata, serta keterlibatan jaringan kejahatan transnasional lainnya. Kapolda mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna membantu menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Maluku Utara.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.