Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial SJA alias F.

Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/III/2023/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tanggal 21 Maret 2023.

Tersangka SJA alias F adalah seorang remaja putra berusia 12 tahun.

“Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” ucapnya, Sabtu (1/4).

Yury bilang, barang bukti yang diamankan berupa video rekaman CCTV dan 1 unit sepeda motor Yamaha SE 88 bernomor polisi DG 3583 LF.