Sekilas Info

Terpidana Korupsi RSUD Morotai Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta

Pengembalian kerugian keuangan negara di Kejari Pulau Morotai. (Istimewa)

Tandaseru -- Terpidana korupsi pembangunan gedung RSUD Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun anggaran 2015 Hengky Pelafu alias Hao mengembalikan kerugian keuangan negara lewat Kejari Morotai, Selasa (31/1).

Pengembalian diterima Kepala Kejari Sobeng Suradal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus David Andrianto.

Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 400.299.111,37.

"Sebelumnya pada tahun 2019 telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 juta. Pada hari ini kembali dibayarkan sisa kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan sebesar Rp 300.299.111,37 ditambah pembayaran pidana denda sebesar Rp 200 juta yang akan disetorkan ke kas negara," tutur Sobeng.

"Sehingga pengembalian kerugian keuangan negara oleh terpidana Hengky Pelafu alias Hao telah dibayarkan 100 persen," pungkasnya.

Penulis: Yasim Mujair
Editor: Ika Fuji Rahayu