“Semua anggota DPRD sudah siap, tinggal menunggu dari TAPD saja. Kalau mereka sudah selesai memperbaiki dokumen RKA maka langusung diparipurnakan,” ujarnya.

Usai paripurna, dokumen tersebut jika sudah diparipurnakan maka selanjutnya akan dikirim ke Pemprov untuk dipelajari serta dikoreksi.

“Dengan waktu kurang lebih 14 hari,” tuturnya.

Setelah itu, sambungnya, dokumen dikembalikan untuk dibahas antara TAPD bersama Banggar DPRD Morotai.

“Setelah dikembalikan maka akan dikoreksi apa saja yang menjadi catatan dari pemerintah provinsi. Jika selesai maka langsung diangendakan pelaksanaan paripurna pengesahan APBD 2023,” tandas Husen.