Sekilas Info

Diduga Serobot Lahan Warga Galela, BWS Maluku Utara Disomasi

Rezki Yul Permatasari, SH.(Istimewa)

Tandaseru -- Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, disomasi seorang warga Desa Limau, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Warga bernama Ambrosius Djole ini melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi atau teguran hukum yang kedua atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak SNVT PJPA BWS Maluku Utara.

Dugaan PMH tersebut yakni penyerobotan lahan milik Ambrosius di Desa Limau.

Kuasa Hukum Ambrosius, yakni Rezki Yul Permatasari, SH beserta rekannya Radhi fauzi bachmid, SH dan Iksan kabir, SH, dalam keterangan pers mengatakan, lahan kliennya diserobot dalam proyek pembangunan bendungan.

"Sekitar Tahun 2015, BWS Maluku Utara cq SNVT PJPA Maluku Utara dengan tanpa izin maupun persetujuan dari klien kami kemudian menyerobot dan selanjutnya mendirikan beberapa bangunan permanen di atas bidang tanah tersebut," jelas Rezki kepada tandaseru.com, Sabtu (17/9).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ardian Sangaji
Editor: Ardian Sangaji