Tandaseru — Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, memulangkan (26 tahun), pemuda yang diamankan bersama H (27 tahun), Rabu (13/7).

H merupakan oknum wartawan yang diduga memeras pemilik tempat pijat. Sedangkan S adalah orang yang disuruh H mengambil uang dari pemilik panti pijat.

S kepada tandaseru.com mengungkapkan, ia tak tahu menahu soal rencana H saat itu.

Sebab awalnya ketika bertemu H mengajaknya pergi menemui seseorang.

“Saya tidak tahu apa-apa atas kejadian ini. Cerita awalnya saya di-WhatsApp H katanya mau bertemu seseorang. Lalu kami pergi ke sebuah warkop sembari menunggu H komunikasi dengan seseorang yang katanya akan kami temui,” tutur S, Kamis (14/7).