Tandaseru — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes menegaskan kepada semua jaksa untuk tidak melakukan mudik pada saat lebaran nanti.

Ketegasan ini berlaku untuk jaksa di Kejati maupun di jajaran Kejaksaan Negeri.

“Pak Kajati sudah tegaskan kepada semua jaksa untuk tidak mudik di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Jumat (9/4).

Richard bilang, larangan yang disampaikan ini memang sudah berdasarkan aturan yang disampaikan pemerintah. Karena itu semua jaksa selaku ASN wajib tunduk dan mengindahkan aturan tersebut.

“Aturan itu diberlakukan kepada semua ASN jadi tetap kita harus tunduk,” ucapnya.

Jika ada jaksa yang nekat mudik, sambung Richard, maka tentunya akan mendapat sanksi.

“Sanksinya seperti apa, saya belum tahu. Yang jelas kewenangan semua ada di Pak Kajati, apabila jaksa yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah nanti sanksi ditindak oleh Pak Kajati,” tandas Richard.