Tandaseru — Kepolisian Daerah Maluku Utara merilis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di Malut sepanjang periode Januari sampai Juni 2020. Rupanya, tingkat kesadaran berlalulintas warga boleh dibilang masih cukup rendah.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan dalam konferensi pers, Rabu (15/7) mengungapkan, pada periode semester I tahun 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Malut dan Polres jajaran telah menegakkan hukum di bidang lalu lintas dengan mengeluarkan 8.688 blanko tilang. Ini terdiri atas roda dua 8.264 pelanggaran dan roda empat 424 pelanggaran.

“Lalu ada 5.822 teguran, sehingga jumlah pelanggaran semester I tahun 2020 sebanyak 14.510 pelanggaran,” ungkap Adip yang didampingi Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Malut AKBP Akbar R. Polhaupessy dan Kabid Paur DakGar Ditlantas IPDA Abdullah Tata.

Adip merinci, penindakan tilang terbanyak ada di Satlantas Polres Ternate dengan jumlah 2.003 tilang, diikuti Satlantas Polres Halmahera Utara sebanyak 1.205 tilang. Dilanjutkan oleh Ditlantas Polda Maluku Utara sebanyak 1.070 tilang.

“Sedangkan untuk penindakan tilang terendah pada semester I tahun 2020 terdapat di Satlantas Polres Halmahera Barat yakni 502 tilang,” tuturnya.

Jumlah teguran terbanyak juga terdapat di Satlantas Polres Ternate yakni sebanyak 1.457 teguran. Kemudian Satlantas Polres Pulau Morotai sebanyak 1.401 teguran. Sedangkan jumlah teguran terendah terdapat di Satlantas Kepulauan Sula dengan 99 teguran.

AKBP Akbar R. Polhaupessy menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini kepolisian tidak melakukan penindakan lalu lintas. Ini merupakan instruksi dari Polri.

“Bagaimana cara kita membantu masyarakat jangan sampai situasi yang susah ini masyarakat tambah susah. Jadi kita diinstruksikan untuk sementara tidak melakukan penindakan. Untuk bulan Maret, April dan Juni kemarin tidak ada sama sekali penindakan yang dilaksanakan,” ujar Akbar.

“Kalau kegiatan yang kita laksanakan adalah kita turun kegiatan di jalan sambil patroli dan mengimbau kepada masyarakat untuk ketertiban lalu lintas tetapi fokusnya untuk menurunkan penyebaran Covid-19,” sambung Akbar.

Sementara itu, jenis pelanggaran terbanyak pada semester I dilakukan pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, yakni sebanyak 5.670 pelanggaran. Usia pelanggar lalu lintas didominasi 26 sampai 45 tahun yakni sebanyak 3.874 pelanggar yang diikuti dengan usia 17 sampai 25 Tahun.

“Pendidikan pelanggar lalu lintas didominasi oleh pendidikan SLTA dengan jumlah 5.451 pelanggar,” imbuh Akbar.

“Dengan data tersebut, kami mengimbau untuk seluruh masyarakat Maluku Utara dalam berkendara agar mementingkan keselamatan diri, patuhi aturan berlalu lintas dan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini. Selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, semoga kita semua terhindar dari segala macam penyakit,” pungkasnya.