Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate, Minggu (17/5/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DO (34 tahun) diamankan petugas di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud.

Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas memergoki terduga pelaku yang diduga kuat sedang melakukan transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi lima saset kecil diduga sabu dengan berat bruto total 3,770 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi transaksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P Marpaung, menyatakan saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk membongkar asal-usul barang serta jaringan yang terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jalur peredaran narkotika tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,” tegas Bobby.

Bobby juga mengimbau dan mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter