Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Ternate. Seorang pemuda berinisial MFBM (19 tahun) ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (14/5/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan paket siap edar yang terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Bobby P Marpaung, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki barang haram tersebut.
Merespons laporan itu, Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba yang dipimpin IPTU Hamdan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Tim kemudian menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Bobby dalam keterangannya.
Saat menggeledah badan pelaku, petugas menemukan satu saset kecil diduga sabu terbungkus tisu di kantong celananya. Selain itu, polisi juga menemukan 15 saset kecil berisi ganja di dalam tas ransel milik MFBM.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Di sana, polisi kembali menemukan satu saset kecil ganja yang disembunyikan di dalam lemari kamar.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita petugas meliputi:
- 16 saset kecil diduga ganja
- 1 saset diduga sabu
- 1 bungkus kertas rokok
- 1 paket alat isap sabu (bong)
- 1 unit HP merek iPhone
Berdasarkan pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sedangkan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.