Tandaseru –– Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dr. Novimaryana Drakel, angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Peduli Obat dan Transparansi Kesehatan (Apotik) di lingkungan rumah sakit, Selasa (19/5/2026). Novi menegaskan, rumah sakit merupakan objek vital yang dilindungi undang-undang demi keselamatan pasien.

Novi menjelaskan, aksi unjuk rasa di area rumah sakit berpotensi besar mengganggu pelayanan medis, khususnya bagi pasien rawat inap dan pasien darurat yang membutuhkan ketenangan serta penanganan cepat.

“Rumah sakit bukan tempat untuk melakukan aksi demonstrasi. Ada aturan hukum yang secara tegas melarang unjuk rasa dilakukan di lingkungan rumah sakit karena menyangkut keselamatan pasien,” tegas Novi.

Ia memaparkan, larangan tersebut secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (2) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam regulasi tersebut, rumah sakit masuk dalam daftar tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi demonstrasi, bersama dengan tempat ibadah, instalasi militer, istana kepresidenan, dan objek vital nasional.

“Pihak kepolisian juga menetapkan batas aman aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar rumah sakit,” tambahnya.

Menurut Novi, kehadiran massa di lingkungan rumah sakit sangat berisiko menghambat akses ambulans serta mobilitas pasien kritis. Belum lagi penggunaan pengeras suara (megaphone) yang dapat mengganggu proses pemulihan pasien.

Ia juga mengingatkan, aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh membubarkan massa jika aksi tetap dipaksakan. Bahkan, para peserta aksi dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata apabila terbukti merusak fasilitas, mengganggu ketertiban umum, atau menghambat pelayanan kesehatan.

Kendati demikian, Novi menyatakan pihak manajemen RSUD Jailolo tidak membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Hanya saja, ia meminta lokasi unjuk rasa dialihkan ke tempat yang tepat dan sesuai regulasi.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan mengorbankan keselamatan pasien dan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Lokasi aksi bisa dialihkan ke tempat yang sesuai aturan hukum seperti kantor Dinas Kesehatan maupun gedung DPRD,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter