Tandaseru — Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (16/6). Tiga tersangka dalam kasus tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas Iptu Mansur Basing menyebutkan, ketiga tersangka merupakan dua orang laki-laki berinisial EP dan F, serta seorang perempuan berinisial MN.
Mansur menjabarkan, mulanya MN yang dahulu tertangkap sekitar pukul 15.40 WIT oleh tim opsnal Satresnarkoba di Jalan Monyet Desa Gosoma Kecamatan Tobelo atas informasi dari masyarakat. Di tangan MN didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
“Dari pendalaman dan interogasi yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba, nama salah satu pelaku lain berinisial EP disebutkan oleh MN,” ungkap Mansur dalam konferensi pers, Rabu (17/6).
Menurut MN, EP saat itu berada di Spa Mutiara di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah. Jaraknya kurang lebih 1 kilometer dari lokasi tempat MN tertangkap.
Tim opsnal bergerak cepat menuju ke TKP dan mendapati tersangka EP sedang duduk di depan Spa Mutiara. Ketika dilakukan penggeledahan, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram.
Tak cukup sampai di situ, polisi juga melakukan interogasi maraton terhadap EP. Dari hasil interogasi, EP mengaku barang haram tersebut dipesan bersama salah satu rekannya, F. F beralamat di Kompleks Kampung Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.
“Sekitar pukul 01.00 tim opsnal kemudian menuju ke kediaman F dan berhasil mengamankan F. Dari pengakuannya bahwa barang yang dipesan bersama tersebut sudah dipakai bersama di dalam mobil EP. Tim opsnal juga telah mengamankan handphone milik F yang berisikan bukti transfer pembayaran sabu serta panggilan telepon,” jabar Mansur.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan